Bocah Perempuan di Surabaya Dicabuli Lalu Dibawa Kabur, Teman Pelaku Juga Ikut Begituan
Pada 11 Maret 2022, tersangka meninggalkan korban di rumah sendirian tanpa pamit. Mirisnya, korban juga mengaku sempat dicabuli oleh teman pelaku bernama Mamat di Blitar.
"Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ dengan memperdaya korban melakukan pencabulan. Saat ini diserahkan ke Polres Blitar karena TKP-nya di sana," ujarnya.
Mirzal mengimbau kepada masyarakat memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anaknya, apalagi di era digital saat ini informasi dengan mudah diakses di mana saja.
"Perhatian dan kasih sayang ekstra karena anak-anak ini sangat rentan terpengaruh, terhasut, dan penasaran," tuturnya.
Pujianti dijerat Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Mirzal. (mcr12/jpnn)
Bocah perempuan di Surabaya dicabuli lalu dibawa kabur ke Blitar, ironinya teman pelaku juga ikutan begituan
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News