Saat Mengetuk Pintu Tak Ada Respons, Polisi Mendobrak, di Dalam Indekos 3 Orang Berbuat Dosa
"Sabu-sabu tersebut adalah milik JH. Selain memakai sabu-sabu, dia juga menjual dan mengedarkannya sejak delapan bulan yang lalu," paparnya.
ZA diberikan upah ratusan ribu rupiah, sedangkan MRS gratis mengonsumsi sabu-sabu saat menjadi kurir.
"ZA berperan membantu mengedarkan atau menjual sabu-sabu. Kemudian, MRS juga membantu menjualkan dengan imbalan sabu-sabu gratis dari JH," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 16 poket sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 40,61 gram, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta lebih.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menggerebek pesta sabu-sabu di indekos Simolawang, Simokerto Surabaya, pelaku tampak panik
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News