Saat Mengetuk Pintu Tak Ada Respons, Polisi Mendobrak, di Dalam Indekos 3 Orang Berbuat Dosa

Senin, 21 Maret 2022 – 21:59 WIB
Saat Mengetuk Pintu Tak Ada Respons, Polisi Mendobrak, di Dalam Indekos 3 Orang Berbuat Dosa - JPNN.com Jatim
Polisi saat menunjukkan barang bukti pengungkapan pengedar narkoba. Foto: Dok. Polsek Tambaksari.

"Sabu-sabu tersebut adalah milik JH. Selain memakai sabu-sabu, dia juga menjual dan mengedarkannya sejak delapan bulan yang lalu," paparnya.

ZA diberikan upah ratusan ribu rupiah, sedangkan MRS gratis mengonsumsi sabu-sabu saat menjadi kurir.

"ZA berperan membantu mengedarkan atau menjual sabu-sabu. Kemudian, MRS juga membantu menjualkan dengan imbalan sabu-sabu gratis dari JH," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa 16 poket sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 40,61 gram, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta lebih.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi menggerebek pesta sabu-sabu di indekos Simolawang, Simokerto Surabaya, pelaku tampak panik

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News