Anak Mantan Bupati Sidoarjo Enggan Diperiksa KPK Soal Gratifikasi, Widih!

Senin, 21 Maret 2022 – 17:26 WIB
Anak Mantan Bupati Sidoarjo Enggan Diperiksa KPK Soal Gratifikasi, Widih! - JPNN.com Jatim
KPK menyebut anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Amir Aslichin enggan diperiksa. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Selanjutnya, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Murtadho selaku Camat Porong Kabupaten Sidoarjo.

"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Kasus dugaan gratifikasi itu merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Saiful Ilah telah divonis selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

Anak Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yakni Amir Aslichin tidak berkenan diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di pemkab setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News