LBH Kecam Penembakan Mati Herman Oleh Polisi di Sumenep, Yaritza: Brutal!
Minggu, 20 Maret 2022 – 07:16 WIB
Selain itu, lanjut dia, tindakan penghilangan nyawa korban Herman melanggar ketentuan Pasal 338 Ayat (1) KUHP, yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
"Usut tuntas tindakan penghilangan nyawa terhadap korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Yaritza. (mcr23/jpnn)
LBH Surabaya sebut kasus penembakan kepada terduga begal, Herman di Sumenep termasuk kategori ekstra judicial killing.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News