LBH Kecam Penembakan Mati Herman Oleh Polisi di Sumenep, Yaritza: Brutal!

Minggu, 20 Maret 2022 – 07:16 WIB
LBH Kecam Penembakan Mati Herman Oleh Polisi di Sumenep, Yaritza: Brutal! - JPNN.com Jatim
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penembakan mati seorang terduga begal di Sumenep oleh polisi dikomentari Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Yaritza Mutiaraningtyas.

Dia menyatakan tindakan yang dilakukan oleh anggota Polres Sumenep terhadap terduga begal bernama Herman (24) itu termasuk kategori ekstra judicial killing atau unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum).

Menurutnya, korban yang berasal dari Desa Gadu, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep tersebut mengidap gangguan jiwa yang dituduh akan melakukan pembegalan kepada seorang wanita.

"Dalam kejadian itu, petugas Resmob Polres Sumenep melepaskan setidaknya 14 kali tembakan terhadap korban," ujarnya, Sabtu (19/3).

Yaritza juga menuturkan perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 UU 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Penjelasan pasal tersebut jelas mengatur tentang hak hidup bagi setiap manusia.

"Tindakan brutal lain yang dilakukan adalah tetap melepaskan tembakan ke arah tubuh korban walaupun sudah tersungkur dan tidak berdaya. Akibat dari penembakan beruntun itu mengakibatkan korban kehilangan nyawanya," ucapnya.

Dia berpendapat perbuatan tersebut berlawanan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri 8/2009, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain," tegasnya.

LBH Surabaya sebut kasus penembakan kepada terduga begal, Herman di Sumenep termasuk kategori ekstra judicial killing.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News