Saudara HP, Anda Sudah Masuk DPO Kasus Dugaan Pengaturan Skor Liga 3 Jatim, Siap-siap
Kemudian, lanjut Kombes Totok, nilai uang yang mengalir dalam praktik kotor itu yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 70 juta.
Baca Juga:
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari empat tersangka berupa hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ponsel dan memori card.
“Kemudian, Surat Keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/XI/2021 tanggal 19 November 2021. Dan, tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat memori penyimpanan file ponsel,” ujar Kombes Totok.
Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh memberi apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilannya mengungkap mafia bola.
"Sesuatu yang luar biasa di dunia sepak bola. Itu momen yang cukup penting menindaklanjuti kerja sama antara PSSI dan Mabes Polri untuk memberantas mafia bola, dimulai dari Jatim," ucap Ahmad Riyadh. (mcr23/jpnn)
Setelah ditetapkan tersangka dan masuk dalam DPO, HP tinggal menunggu ditangkap aparat Polda Jatim.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News