Tukang Parkir di Surabaya Sampai Berutang Belasan Juta, Ujungnya Buntung
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya meringkus dua tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ketintang 28, Senin (7/2) pukul 22.00 WIB.
Dua tersangka, yakni PN (64), karyawan swasta asal Ketintang dan GE (58), tukang parkir asal Jambangan, Surabaya.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan dari penangkapan terhadap PN, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik.
Di dalamnya, berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Dengan berat masing-masing plastik 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).
Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1,8 juta dan satu handphone.
Baca Juga:
Rumah PN pun turut digeledah. Walhasil, lanjut AKBP Daniel, pihaknya juga menemukan tujuh bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,27 gram.
PN mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp 1,05 juta per gramnya.
Berniat mendulang keuntungan tambahan dari kulakannya, tukang parkir di Surabaya malah tekor, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News