Baru Naik Motor, 2 Pemuda Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan Menganti, Apes
Selasa, 08 Maret 2022 – 13:47 WIB
"Tersangka DP mengakui meranjau sabu-sabu atas perintah bosnya Koko tersebut. Kami juga menyita ponsel miliknya," lanjutnya.
Sementara itu, dari pengakuan dua pemuda yang menganggur tersebut mengatakan sabu-sabu yang didapat dari DP akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"Untung yang mereka dapatkan Rp 300-750 ribu," ujar Daniel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pemuda di Surabaya mengalami kejadian apes saat di Jalan Menganti, motornya tiba-tiba dihentikan polisi
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News