Dari Kalimantan Alex Menyopir Truknya Demi Ini, Tiba di Surabaya Berakhir dengan Penyesalan

Jumat, 04 Maret 2022 – 18:34 WIB
Dari Kalimantan Alex Menyopir Truknya Demi Ini, Tiba di Surabaya Berakhir dengan Penyesalan - JPNN.com Jatim
Konferensi pers ungkap kasus satwa yang dilindungi oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pengirim dan penerima satwa langka yang dikirimkan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih berharap terungkapnya kasus yang menyangkut satwa langka itu bisa membuat pelaku jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Mungkin, ini sudah tujuh kalinya kami melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin," kata Cicik.

Alex dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta denda Rp 200 juta. (mcr23/jpnn)

Alex membawa barang terlarang berisi satwa langka di dalam truk ekspedisinya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News