Dari Kalimantan Alex Menyopir Truknya Demi Ini, Tiba di Surabaya Berakhir dengan Penyesalan
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pengirim dan penerima satwa langka yang dikirimkan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih berharap terungkapnya kasus yang menyangkut satwa langka itu bisa membuat pelaku jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Mungkin, ini sudah tujuh kalinya kami melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin," kata Cicik.
Alex dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta denda Rp 200 juta. (mcr23/jpnn)
Alex membawa barang terlarang berisi satwa langka di dalam truk ekspedisinya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News