Modal Pamer Tubuh Telanjang, Selebgram Pasuruan Punya Banyak Penggemar, Cuannya?
jatim.jpnn.com, PASURUAN - Polisi menetapkan selebgram inisial KH (30) sebagai tersangka pelaku pornoaksi. Warga Pasuruan itu nekat streaming tanpa busana di media sosial.
“Tersangka menggunakan nama akun ‘Cleopatra’,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (2/3).
Tersangka KH berperan sebagai host yang kemudian memulai adegan pornoaksi sambil menunggu respons dari penonton.
Dari aksinya, KH menerima kiriman hadiah berupa koin dari penonton.
Adhi menjelaskan tersangka KH mendapatkan upah sebesar USD 6 per jam saat melakukan streaming,
Hasil tersebut kemudian dibagi. KH mendapatkan 60 persen, sementara 40 persen sisanya bagian agensi dan aplikasi online dengan kurs satu koin sebesar Rp 3 ribu.
“Tersangka KH mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 20 juta setiap bulannya,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku pun kini dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.
Selebgram Pasuruan meraup puluhan juta rupiah dari aksinya telanjang di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News