Bunuh Kakak Beradik di Waru, Heru Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Korban: Kurang!

Kamis, 24 Februari 2022 – 22:48 WIB
Bunuh Kakak Beradik di Waru, Heru Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Korban: Kurang! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com

"Kurang berat, saya minta hukuman mati," katanya.

Sebelumnya, pada September 2021, terdakwa telah membunuh kakak beradik DR dan DA warga Waru Sidoarjo. Mereka ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.

Saat itu, polisi menjerat Heru dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP.

Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/mcr13/jpnn)

Pelaku pembunuhan kakak beradik di Waru, Sidoarjo divonis majelis hakim penjara seumur hidup.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News