Bunuh Kakak Beradik di Waru, Heru Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Korban: Kurang!
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa pelaku pembunuhan kakak beradik di Waru, Sidoarjo, Heru Erwanto divonis penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/2).
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan terhadap pria 25 tahun itu.
Majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus.
Terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban mulai dari mobil hingga laptop. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Afandi.
Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis dari majelis hakim itu, terdakwa perkara pembunuhan itu memilih tidak banyak berkomentar dan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam kesempatan itu juga, Ngatmanto, orang tua dari korban DR (20) dan DA (13) menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut.
Pelaku pembunuhan kakak beradik di Waru, Sidoarjo divonis majelis hakim penjara seumur hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News