Masih Muda Sudah Mencuri Motor Berkali-kali di Surabaya, Sontoloyo
Senin, 07 Februari 2022 – 06:51 WIB
Pelaku langsung dibawa menuju Mapolrestabes Surabaya melakukan pemeriksaannya. Hasilnya, KA ternyata tak beraksi sendirian dia mencuri bersama F (DPO).
Mereka sudah beraksi di empat lokasi, yaitu di Jalan Sulawesi pada 6 Desember 2021 hasil Honda CBR, Kenjeran 15 Januari 2022 Honda Beat, Gembong 20 Januari Honda Beat, dan Indomaret Jalan Pahlawan 1 Februari 2022 Honda Vario.
“Motor hasil curian sudah dijual semua oleh pelaku. Sisa uang hasil penjualan kendaraan curian Rp 272 ribu,” bebernya.
KA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Aksi curanmor yang dilakukan pemuda berinsial KA tidak untuk ditiru, sudah berkali-kali.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News