Didakwa Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Pasrah, Kalimatnya Begini

Jumat, 28 Januari 2022 – 13:44 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Pasrah, Kalimatnya Begini - JPNN.com Jatim
Sidang perdana Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN

“Secepatnya akan berkoordinasi dengan terdakwa karena saya baru ditunjuk," tandas Eko. (mcr12/jpnn)

Joddy menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah. Dia didakwa pasal berlapis

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News