Didakwa Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Pasrah, Kalimatnya Begini

Jumat, 28 Januari 2022 – 13:44 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Pasrah, Kalimatnya Begini - JPNN.com Jatim
Sidang perdana Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN

“Secepatnya akan berkoordinasi dengan terdakwa karena saya baru ditunjuk," tandas Eko. (mcr12/jpnn)

Joddy menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah. Dia didakwa pasal berlapis

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News