Korupsi Modus Kredit Macet KPR Senilai Rp 3,5 Miliar, 4 Tersangka Ditahan
Penahanan terhadap empat tersangka karena dikhawatirkan mereka kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Selain itu, ada kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.
Terkait dengan munculnya dugaan keterlibatan pihak lain, Kejari Tanjung Perak masih terus menyelidikinya. “Masih kami dalami lagi,” tandas Kasna.
Keempat tersangka kredit disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 Jo. UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 Jo. UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr12/jpnn)
4 orang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 3 miliar dengan modus pengajuan KPR
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News