Korupsi Modus Kredit Macet KPR Senilai Rp 3,5 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

Rabu, 12 Januari 2022 – 14:47 WIB
Korupsi Modus Kredit Macet KPR Senilai Rp 3,5 Miliar, 4 Tersangka Ditahan - JPNN.com Jatim
Kejari Tanjung Perak menahan 4 orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi kredit macet KPR senilai Rp 3 miliar. Foto: Dok. Kejari Surabaya

Penahanan terhadap empat tersangka karena dikhawatirkan mereka kabur dan menghilangkan barang bukti.

“Selain itu, ada kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.

Terkait dengan munculnya dugaan keterlibatan pihak lain, Kejari Tanjung Perak masih terus menyelidikinya. “Masih kami dalami lagi,” tandas Kasna.

Keempat tersangka kredit disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 Jo. UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 Jo. UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr12/jpnn)

4 orang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 3 miliar dengan modus pengajuan KPR

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News