Nakhoda Kapal di Pacitan Dijerat Pasal UU Cipta Kerja dan ITE Gegara Masalah ini
"Dari koordinat itu, yang bersangkutan ada di Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Itu yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan, padahal sangat diperlukan syahbandar perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," paparnya.
JW diduga pula menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam ponsel pintarnya yang dia gunakan untuk mengunggah video tujuh ekor lumba-lumba yang tersangkut jaring kapal dan ditaruh di atas geladak kapal.
Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibatnya, JW diancam dikenai Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus, baik berbentuk video maupun chat," kata Kapolres.
Usai ditetapkan tersangka, JW langsung ditahan, sedangkan 22 anak buah kapal hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang.
Kasus itu sendiri menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum beserta pemangku kepentingan lain menyusul unggahan video amatir berdurasi 14 detik yang merekam tujuh lumba-lumba tertangkap nelayan dan dibiarkan mati tergeletak di atas geladak kapal.
Unggahan video itu dilakukan nakhoda yang tak lain adalah JW dan kemudian viral di media sosial yang mendapat banyak kecaman warganet. (antara/mcr13/jpnn)
Nakhoda kapal di Pacitan dijerat tiga pasal berlapis gara-gara perbuatannya selama melaut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News