Nakhoda Kapal di Pacitan Dijerat Pasal UU Cipta Kerja dan ITE Gegara Masalah ini

Rabu, 12 Januari 2022 – 06:37 WIB
Nakhoda Kapal di Pacitan Dijerat Pasal UU Cipta Kerja dan ITE Gegara Masalah ini - JPNN.com Jatim
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono (kedua kanan) didampingi perwakilan BKSDA Jatim dan Syahbandar Perikanan Pelabuhan Tamperan menggelar pers rilis di Mapolres Pacitan, Selasa (11/1/2022) (ANTARA/HO - Polres Pacitan)

jatim.jpnn.com, PACITAN - Nakhoda Kapal Motor Restu berinisial JW alias BJ (35) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus penangkapan tujuh lumba-lumba jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin di perairan Pacitan.

Nakhoda asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut dijerat tiga pasal berlapis. Dia dituding melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selain itu, JW ditersangkakan pula lantaran mematikan peranti GPS kapal yang seharusnya bisa dipantau syahbandar sehingga dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 UU Cipta Kerja 11/2020 tentang Perubahan atas UU 45/2009 tentang Perikanan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Posisi hukum JW makin sulit sebab kapal motor yang dia nakhodai ternyata tidak dilengkapi surat izin penangkapan di wilayah tangkap perairan Pacitan.

"Jadi, kapal tersebut berlayar tanpa mengantongi izin layar di perairan Pacitan. Itu pelanggaran," ujarnya.

KM Restu yang dinakhodai JW sebenarnya memiliki izin operasional, tetapi hanya untuk wilayah perairan di Kabupaten Trenggalek. Masalahnya, sebagaimana pengakuan JW dan ABK lain, kapal jenis purse seine itu berangkat dan beraktivitas layar di perairan Pacitan.

Kapal dengan 23 ABK itu bahkan kerap mengarungi perairan lepas hingga menembus wilayah perairan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Nakhoda kapal di Pacitan dijerat tiga pasal berlapis gara-gara perbuatannya selama melaut.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News