Minta Rujuk dengan Istri, Pria Asal Tambak Mayor Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak

“Dia mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," katanya.
Terkait dengan tujuan pelaku membuat video penganiayaan anaknya yang sempat beredar di media sosial, MA melakukannya demi rujuk kembali dengan istrinya.
“Tujuannya menekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Saat kami datangi, si anak sampai mengalami trauma terhadap ayahnya,” jelas Giadi.
Dari kasus itu, polisi menyita satu setel kaus luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban, dan satu buah ponsel.
MA dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 terkait Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria asal Tambak Mayor melakukan hal biadab terhadap anaknya demi rujuk dengan istrinya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News