Tersangka Pelaku Penganiayaan Kucing di Tulungagung Akhirnya Ditahan
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aparat Polres Tulungagung menahan seorang pemuda berinisial AZI (24), pemuda yang sejak dua tahun terakhir ditetapkan sebagai tersangka penganiaya kucing.
Video tindakan bengis pemuda asal Kecamatan Gondang itu sempat viral di media sosial.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengutarakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke institusinya.
"Kasus itu pun dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu (16/12)," kata Agung, Jumat (17/12).
Pelaku disangkakan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kemudian saat AZI diperiksa polisi, dia dijerat dengan Pasal 15 UU 1/1946,” tutur dia
Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan.
AZI yang berstatus tersangka dalam perkara itu kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat secara hukum pidana.
Tersangka pelaku penganiayaan kucing di Tulungagung yang sempat viral beberapa tahun lalu akhirnya ditahan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News