Tersangka Pelaku Penganiayaan Kucing di Tulungagung Akhirnya Ditahan

Sabtu, 18 Desember 2021 – 10:56 WIB
Tersangka Pelaku Penganiayaan Kucing di Tulungagung Akhirnya Ditahan  - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Kucing hutan Jawa (Prionailurus bengalensis) temuan warga Desa Sumberdadap, Tulungagung (ANTARA/HO)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aparat Polres Tulungagung menahan seorang pemuda berinisial AZI (24), pemuda yang sejak dua tahun terakhir ditetapkan sebagai tersangka penganiaya kucing.

Video tindakan bengis pemuda asal Kecamatan Gondang itu sempat viral di media sosial.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengutarakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke institusinya.

"Kasus itu pun dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu (16/12)," kata Agung, Jumat (17/12).

Pelaku disangkakan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemudian saat AZI diperiksa polisi, dia dijerat dengan Pasal 15 UU 1/1946,” tutur dia

Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan.

AZI yang berstatus tersangka dalam perkara itu kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat secara hukum pidana.

Tersangka pelaku penganiayaan kucing di Tulungagung yang sempat viral beberapa tahun lalu akhirnya ditahan polisi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News