Masih Ingat Kasus Penganiayaan Anak Yatim Piatu di Malang? Begini Kabar Terbarunya
jatim.jpnn.com, MALANG - Proses hukum kasus penyiksaan dan pencabulan terhadap anak yatim piatu usia 13 tahun yang viral di Kota Malang sampai sekarang terus bergulir.
Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengutarakan keadaan korban sudah mulai membaik dan sudah bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
"Bahkan, Menteri Sosial Ibu Risma tadi malam menemui korban secara langsung," ucapnya, Senin (29/11).
Sementara pada Senin (29/11) ini, berkas-berkas perkara akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
"Kami akan mencoba melakukan tahap satu pemberkasan ke kejaksaan. Kalau ada yang kurang, akan dilengkapi," tuturnya.
Pada minggu sebelumnya, viral sebuah video penyiksaan seorang anak perempuan di Malang. Mirisnya, sebelumnya korban juga merupakan mengalami pencabulan yang dilakukan oleh seorang tersangka.
Polisi pun menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencabulan dan penyiksaan tersebut.
Berdasarkan dugaan kesalahannya, satu tersangka pelaku pencabulan dijerat Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kondisi korban pencabulan dan penyiksaan di Kota Malang terus membaik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News