Indekos di Barata Jaya Surabaya Sering Digunakan Hal Terlarang, Sontoloyo!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya menggerebek salah satu indekos di Jalan Barata Jaya Gang XVII, Rabu (27/10).
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat itu dijadikan transaksi dan pesta sabu-sabu.
Seorang tersangka berinisial MU (39) tak bisa mengelak saat disergap. Sopir truk asa Sidoarjo itu terbukti memiliki sabu-sabu.
"Kami menemukan satu poket kecil 0,52 gram sabu-sabu di saku celana pelaku dan alat isapnya," kata Sutrisno, Selasa (2/11).
Dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari STN (DPO) dengan sistem ranjau di sekitar Jalan Barat Jaya. Hal itu sudah dilakukan MU selama satu bulanan.
"Belinya satu gram. Kemudian, tersangka menjualnya kembali diecer untuk paket hemat, sedangkan sisanya dipakai untuk pesta sabu-sabu," ungkapnya.
Pengembangan terhadap STN sempat dilakukan Iptu Sutrisno, tetapi belum membuahkan hasil.
"Tersangka sudah kami keler untuk mencari penjualnya, tetapi tidak ketemu," tandas Sutrisno.
MU menggunakan kamar indekosnya untuk hal terlarang. Lihat akibatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News