CD Rela Keluarkan Uang Rp 7,5 Juta Demi Barang Ini, Akhirnya Merugi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial CD (33) rela mengeluarkan uang sebesar Rp 7,5 juta untuk modal kulak demi memperoleh untung lebih.
Aksi warga Kapas Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut justru membuatnya tertangkap polisi. Uang jutaan rupiah itu rupanya dipakai CD membeli sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba, pihaknya mendatangi indekos pelaku.
“Kami menggerebek indekos pelaku di Kalijudan, Tambaksari dan mengamankan barang bukti berupa 7,13 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, uang Rp 1,2 juta, ponsel, dan jaket warna cokelat,” kata Daniel, Rabu (15/12).
CD lalu diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial SR (DPO) pada Minggu (28/11) pukul 15.00 WIB di Jalan Rabesan, Madura.
Dia membeli sepuluh gram sabu-sabu dengan harga Rp 7,5 juta.
“Pelaku sudah menjual 2,87 gram dengan sistem ranjau. Dia mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu per gramnya,” ujarnya.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Uang Rp 7,5 juta dibelikan CD barang haram yang akhirnya membuat dia berakhir mengenaskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News