Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Pelaku ASN dan Mahasiswa
Senin, 06 Desember 2021 – 14:48 WIB
MR dan JND dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup," ucap Daniel. (mcr12/jpnn)
ASN dan mahasiswa berinsial MR dan JND digerebek saat berada di hotel kawasan Sidoarjo
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News