Bripda Randy Terancam Dipecat Tidak Hormat Atas Perbuatannya Kepada Novia

Minggu, 05 Desember 2021 – 11:18 WIB
Bripda Randy Terancam Dipecat Tidak Hormat Atas Perbuatannya Kepada Novia - JPNN.com Jatim
Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo menyebut bahwa Bripda Randy melanggar kode etik dan pidana umum. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Oknum polisi bernama Bripda Randy yang menyebabkan pacarnya meninggal karena bunuh diri terancam dipecat tidak hormat.

Pacarnya, yakni Novia Widyasari Rahayu mengalami depresi berat hingga bunuh diri dengan meminum cairan potasium di makam ayahnya.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.

Perbuatan Bripda Randy melanggar hukum secara internal, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) 15/2011 tentang Kode Etik dengan Pasal 7 dan 11.

"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP. Itu adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," tegas Hadi, Sabtu (4/12).

Untuk hukuman terberat, sambung Hadi, pihaknya akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sabtu lalu yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucapnya.

Korban diduga mengalami depresi berat karena sang pacar enggan bertanggung jawab setelah menghamilinya sebanyak dua kali.

Perbuatan yang dilakukan Bripda Randy melanggar kode etik dan dia terancam dipecat sebagai polisi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News