Sidang Putusan Curhat Layanan Kecantikan Ditunda, Stella Monica Kecewa

Kamis, 02 Desember 2021 – 15:19 WIB
Sidang Putusan Curhat Layanan Kecantikan Ditunda, Stella Monica Kecewa - JPNN.com Jatim
Stella Monica saat di Ruang Cakra PN Surabaya kecewa sidangnya ditunda, Kamis (2/12). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

“Kalau begini, kan, menyita waktu. Kami baru dikasih tahu (kalau ditunda,red) hari ini juga," imbuh Stella.

Sekadar diketahui, Stella dituntut JPU pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Stella dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (mcr12/jpnn)

Sidang putusan Stella Monica ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News