Sidang Putusan Curhat Layanan Kecantikan Ditunda, Stella Monica Kecewa
Kamis, 02 Desember 2021 – 15:19 WIB
“Kalau begini, kan, menyita waktu. Kami baru dikasih tahu (kalau ditunda,red) hari ini juga," imbuh Stella.
Sekadar diketahui, Stella dituntut JPU pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Stella dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (mcr12/jpnn)
Sidang putusan Stella Monica ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News