Cerita Pengedar Narkoba di Sidoarjo Sembunyi di Sungai Saat Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Desember 2021 – 12:55 WIB
Cerita Pengedar Narkoba di Sidoarjo Sembunyi di Sungai Saat Ditangkap Polisi - JPNN.com Jatim
Dua pengedar sabu-sabu di Sidoarjo yang salah satunya sembunyi di bawah jembatan. Foto: Humas Polresta Sidoarjo

Petugas juga ikut menceburkan diri ke sungai untuk menarik paksa pelaku dari tempat persembunyiannya.

Namun, saat diperiksa, I mengaku bukan bandar narkoba seperti yang disampaikan AS.

"Ternyata sama dengan AS, pengedar dan pemakai narkoba karena hasil tes urine positif," ungkap Kusumo.

AS dan I dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU 35/2009 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 Ayat 2 UU 35/2009 penjara paling lama 12 tahun. (mcr12/jpnn)

Pengedar narkoba berinsial I di Sidoarjo sembunyi di bawah jembatan selama dua jam dari kejaran polisi

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News