Tegas, Khofifah Nyatakan Proses Hukum Berlanjut Meski Ijazah Diterbitkan Ulang

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai menambahkan pihaknya telah menyiapkan langkah teknis untuk memfasilitasi penerbitan ulang ijazah.
“Kalau sekolahnya sudah tidak beroperasi lagi, kami akan cek data Dapodik (Data Pokok Pendidikan)-nya. Dari situ kami bisa terbitkan ijazah pengganti, tinggal nanti pengantarnya dari kepala dinas,” ujarnya.
Dia menambahkan umumnya salinan ijazah yang telah dicap tiga jari tetap disimpan pihak sekolah. Oleh karena itu, jika data seperti nama lengkap, tahun kelulusan, dan asal sekolah sudah lengkap, proses penerbitan ulang akan lebih mudah dilakukan.
“Kami sedang menyiapkan datanya. Nanti akan kami koordinasikan dengan seluruh sekolah terkait,” kata Aries. (antara/mcr12/jpnn)
Khofifah tegaskan proses hukum terhadap perusahaan yang menahan ijazah berlanjut meski diterbitkan ulang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News