Wamenaker Merasa Tak Dihargai Saat Sidak ke Perusahaan Jan Hwa Diana

Noel menyatakan penahanan ijazah saat bekerja adalah melanggar hukum sehingga tidak boleh ditoleransi.
“Itu pelanggaran hukum yang enggak boleh ditoleransi, apalagi di pemerintahan Pak Prabowo ini. Enggak boleh ada hal-hal yang begitu,” ucapnya.
Maka dari itu, dalam kasus ini harus ditindak secara hukum untuk mengetahui kepastian mana yang benar dan salah.
“Harus ditindak dong. Tindakannya biarkan para penegak hukum kita yang melakukan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui konten sidak yang diunggah di akun TikTok @Cakj1, Rabu (9/4).
Sidak itu dilakukan, usai Armuji mendapat laporan dari warga yang mengadu melalui rumah aspirasi bahwa ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah meski sudah resign.
Kasus ini lantas viral dan menjadi sorotan masyarakat, lantaran saat sidak Armuji dituduh penipu.
Seminggu berlangsung, kasus ini tak kunjung tuntas. Kini, para korban memutuskan untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (mcr23/jpnn)
Wamenaker turun sidak perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga lakukan penahanan kepada mantan karyawannya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News