Disnakertrans Jatim Panggil Jan Hwa Diana Terkait Penahanan Ijazah, Ini Hasilnya

Maka dari itu, untuk memperdalam kasus tersebut pihaknya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) terhadap 31 karyawan.
"Prinsipnya mereka bekerja itu berawal dari medsos, diterima seseorang. Seseorang ini diberikan lagi ke seseorang manajer katanya, terus nanti ijazahnya baru diganti dengan tanda terima itu. Artinya, memang seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana dan suaminya. Itu sementara hasil temuan kami," bebernya.
Tri menyatakan Disnakertrans Jatim tetap melanjutkan pemeriksaan kasus. Dalam prosedur pengawasan ketenagakerjaan, Diana diberikan nota pemeriksaan 1 untuk yang berlaku sampai 30 hari guna memberikan keterangan.
"Penindakan kami, kalau prosedur kami kan pembinaan sampai penegakan hukum. Kami ingatkan dengan nota pemeriksaan 1, yang masa berlakunya sampai 30 hari untuk dijawab," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Dipanggil Disnakertrans Jatim, Jan Hwa tetap tak akui tahan ijazah dan karyawannya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News