Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Mulai Surati Pemilik Bangunan Liar
Jumat, 21 Maret 2025 – 09:34 WIB

Pemkot Surabaya mulai memperingatkan penghuni bangunan yang menghambat aliran Sungai Kalianak dengan melayangkan surat peringatan. Foto: Diskominfo Surabaya
"Sejak Senin (17/3), kami bersama DSDABM telah membersihkan kayu-kayu yang menghambat aliran sungai," ungkap Irna.
Surat peringatan pertama akan diselesaikan untuk area sepanjang 600 meter di Kecamatan Asemrowo hingga Jumat (21/3). Pemkot Surabaya berkomitmen memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan dalam proses pembongkaran.
"Jika ada warga yang memerlukan bantuan dalam pembongkaran bangunan, kami siap membantu," pungkas Irna. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya layangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar di tepi Sungai Kalianak.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News