TNBTS Buka Suara, Larangan Drone Bukan Karena Ladang Ganja, Ini Penjelasannya

jatim.jpnn.com, MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan aturan pelarangan penggunaan drone oleh pengunjung tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja di wilayah taman nasional tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan kebijakan larangan drone di kawasan pendakian Gunung Semeru sudah diterapkan sejak tahun 2019.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi, Selasa (18/3).
Rudi membantah keras isu di media sosial yang menyebut pelarangan drone dikaitkan dengan penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit.
"BB TNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan larangan drone bagi pengunjung diterapkan demi keselamatan pendaki serta menjaga fokus selama berada di jalur pendakian yang rawan kecelakaan.
"Fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan terjadi kecelakaan. Kemudian menghormati kawasan sakral," tuturnya.
Sementara itu, terkait kewajiban satu pemandu untuk setiap sepuluh pendaki di Gunung Semeru, Rudi menyebut aturan itu sudah diterapkan sejak 30 Oktober 2024 dan berlaku nasional.
BB TNBTS membantah larangan drone di Bromo dan Semeru terkait ladang ganja. Aturan berlaku sejak 2019 demi keselamatan pendaki.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News