Tabrakan Maut KA Kartanegara Vs Truk di Kediri, Sopir Kritis & Penumpang Meninggal

"Truk itu melintas dari arah timur ke barat di pelintasan sebidang. Kemudian melaju kereta api dan terjadi kecelakaan. Dari saksi sudah diperingatkan berhenti tapi terjadi kecelakaan," jelasnya.
Saat ini, polisi masih meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Bangkai truk pun telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman. Hingga kini, polisi belum menetapkan status hukum terkait insiden ini.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
"Pada pelintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain," tegasnya.
PT KAI tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum jika kejadian serupa menyebabkan gangguan terhadap keselamatan perjalanan kereta api serta kerugian bagi perusahaan.
"KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," pungkas Zainul. (antara/mcr12/jpnn)
Penumpang truk dilaporkan meninggal dan sopirnya dalam kondisi kritis di ICU setelah insiden tabrakan KA Kartanegara dengan truk muatan pupuk di Kediri.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News