Sidak Tempat Billiard & Panti Pijat, Satpol PP Surabaya Pastikan Selama Ramadan Tutup

“Kami tidak menemukan aktivitas biliar, tetapi meja biliar di lokasi tidak dalam keadaan tertutup. Kami pun meminta pemilik usaha untuk menutupnya,” jelas Agnis.
Sebagai bentuk kepatuhan, pemilik usaha diminta menandatangani Berita Acara (BA) yang berisi komitmen untuk menaati SE Wali Kota Surabaya.
Apabila melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga pencabutan izin usaha.
Agnis juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika masih ada RHU yang beroperasi selama Ramadan.
“Jika masyarakat menemukan tempat hiburan yang masih buka, silakan laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjutinya bersama dinas terkait,” pungkas Agnis. (mcr23/jpnn)
Tindak lanjut aduan warga, Satpol PP Surabaya cek RHU yang masih beroperasi saat Bulan Ramadan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News