KAI Daop 8 Bakal Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta, Siap-Siap Saja

Kamis, 20 Februari 2025 – 18:30 WIB
KAI Daop 8 Bakal Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta, Siap-Siap Saja - JPNN.com Jatim
Tanda tangan petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya tak segan memberikan sanksi blacklist kepada pelaku pelecehan seksual. Sanksi itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pelanggan kereta api.

Pernyataan tersebut disampaikan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif saat talkshow Kampanye Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di lingkungan kereta api yang digelar di Stasiun Gubeng Surabaya, Kamis (20/2).

“KAI dengan tegas memberikan kebijakan kepada pelaku dengan mem-blacklist tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya," kata Luqman.

Luqman mengimbau bagi pelanggan yang menjadi korban kejahatan pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada petugas kondektur melalui nomer yang tersedia diujung kereta.

"KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya," ujarnya.

Saat ini KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.

“Diharapkan dengan kampanye ini seluruh pelanggan kereta api dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta berani lapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api, baik stasiun maupun kereta api,” kata Luqman. (mcr23/jpnn)

Beri rasa aman dan nyaman, KAI bakal mem-blacklist pelaku pelecehan seksual di kereta api

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News