Guru PPPK di Tulungagung Keluhkan Gaji Kurang Layak, Hanya Terima Ratusan Ribu
"Langkah ini adalah pilihan terakhir kami. Tetapi jika tidak ada perubahan, kami tidak punya pilihan lain," tuturnya.
Menanggapi aspirasi para guru, pihak DPRD Tulungagung berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada bupati dan membahasnya lebih lanjut.
Kepala BKPSDM Tulungagung Soeroto menjelaskan status PPPK paruh waktu diperkenalkan sebagai solusi menghapus tenaga honorer, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, Soeroto mengakui gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa, bukan dari anggaran belanja pegawai. Hal itu menyebabkan jumlah gaji menjadi sangat rendah.
"Soal tuntutan kenaikan gaji, kami akan teruskan ke BKN Provinsi Jatim dan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Setiap bulannya, guru PPPK paruh waktu di Tulungagung hanya menerima upah sebesar Rp100-350 ribu. Nominal yang sangat kecil.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News