Ratusan Makam di Blitar Dibongkar untuk Proyek Jalan Layang
Ahli waris dari makam yang dipindahkan akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per makam. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening ahli waris atau melalui kelompok masyarakat dengan syarat pernyataan dari ahli waris.
Hakim menambahkan Pemda Blitar hanya terlibat dalam proses relokasi makam dan kawasan hutan, untuk detail pembangunan jalan layang ditangani oleh pemerintah pusat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
"Nilai proyek pembangunan jembatan saya tidak tahu. Biasanya pelaksana koordinasi dengan PUPR. Kami hanya membantu di kawasan hutan, lainnya di PUPR," jelas Hakim. (antara/mcr12/jpnn)
Dari 486 makam yang dibongkar untuk proyek jalan layang di Desa Siraman, Kabupaten Blitar sudah 210 yang dipindahkan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News