Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis Histeris Restitusi Hanya Dapat Rp1,02 M
“Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 5 tahun 17 dimana sebesar Rp15 juta,” kata Nur Kholis saat membacakan putusan.
Adapun pertimbangan lain yang digunakan adalah keluarga korban mendapat santunan dari berbagai lembaga, seperti pemerintah pusat hingga daerah, lalu mendapat jaminan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Menurut majelis hakim semua itu bentuk tanggung jawab, santunan yang diberikan termohon. Majelis hakim memperhatikan pendapat ahli menetapkan kompensasi meninggal dunia Rp15 juta perorang, luka Rp10 juta dengan total keseluruhan restitusi Rp1,02 miliar,” katanya.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua LPSK Sulistianingtias bakal mengajukan banding.
“Tadi kami menyatakan banding dengan putusan tersebut. Biasanya 14 hari, tetapi nanti kami selesai tidak lebih itu, kami harap bisa segera kami kerjakan,” kata Sulistianingtias.
Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, restitusi merupakan mekanisme pemulihan bagi korban.
"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim hari ini, tetapi kami kecewa karena tidak sesuai dengan perhitungan kami, yang itu menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban," ujarnya. (mcr23/jpnn)
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris saat mendengarkan pembacaan putusan penetapan restitusi.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News