Razia Warkop & Kafe, Satpol PP Gresik Sita Belasan Botol Miras

jatim.jpnn.com, GRESIK - Satpol PP Gresik menyita sejumlah botol minuman keras selama operasi penertiban warung kopi atau kafe, Jumat (13/12) malam.
Operasi itu dilakukan sepanjang Jalan Fatimah binti Maimun, Jalan Notoprayitno, dan Jalan Kapten Darmosugondo.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan operasi itu dilkukan dalam penegekan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlinfungan Masyarakat
"Selain itu juga Perda No. 15 Tahun 2002 Jo No. 19 TH. 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras," kata Agustin, Sabtu (14/12).
Di warung kopi Jalan Notoprayitno, petugas Satpol PP Gresik mendapati minuman keras merek Draft tiga botol, merek Kawa Kawa tiga botol, dan Arak Bali sebelas botol.
"Seluruh barang bukti dilakukan penyitaan serta pemilik warung kopi atau kafe dan pengunjung diberikan pembinaan oleh petugas," katanya.
Sementara itu, di Jalan Fatimah petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung kopi atau cafe dan tidak ditemukan minuman keras.
"Di situ petugas memberikan pembinaan terhadap pemilik dan pengunjung agar tidak melalukan pelanggaran Peraturan Daerah," jelasnya.
Razia ketertiban dan kenyamanan, Satpol PP Gresik amankan belasan miras dari warkop dan kafe
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News