UMP Jatim Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Kisaran Kenaikan UMK di 38Kabupaten/Kota
Rabu, 11 Desember 2024 – 21:20 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Foto: Arry Saputra/JPNN
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.093
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787 menjadi Rp4.925.413
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275 menjadi Rp3.586.681
7. Kota Malang Rp3.309.144 menjadi Rp3.524.239
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838 menjadi Rp3.342.404
9. Kota Batu Rp3.155.367 menjadi Rp3.359.438
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544 menjadi Rp3.136.460
Dewan Pengupahan Jawa Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News