Sebegini Besaran UMK Surabaya 2025 Jika Ikut Naik 6,5 Persen

Senin, 02 Desember 2024 – 18:00 WIB
Sebegini Besaran UMK Surabaya 2025 Jika Ikut Naik 6,5 Persen - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini. Foto: Diskominfo Surabaya

“Kami masih tunggu turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau presiden kan menyebut termasuk upah minimum sektoral (UMS) itu juga masih dibahas oleh dewan pengupahan kota dan provinsi,” jelasnya.

Pengumuman terkait kenaikan UMK akan ditetapkan pada 25 Desember 2024.

“Tanggal 25 sudah ditetapkan kenaikan UMK,” pungkas Zaini. (mcr23/jpnn)

UMP naik 6,5 persen, bagaiaman dengan UMK Surabaya, sebegini jumlahnya jika sesuai aturan baru.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News