KA Commuter Line Dhoho Temperan dengan Minibus di Kediri
Senin, 02 Desember 2024 – 13:37 WIB
"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tuturnya
Dia mengatakan keselamatan berlalu lintas di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat.
"Kami kembali mengingatkan kedisiplinan berlalu lintas di sebidang menjadi kunci keselamatan. Ingat berhenti sesaat di pelintasan sebidang, tengok kanan kiri jika sudah dipastikan aman silakan melanjutkan perjalanan," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Mobil Daihatsu Sigra yang temperan dengan KAI Commuter Line Dhoho penyok dan kaca pecah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News