Berburu Ayam Hutan Berujung Petaka, Pria di Blitar Tewas Tertembak Senapan Angin
Andi dan Muji lalu membawa Alima'sum ke Puskesmas Wonosari, Malang, menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.
"korban pada saat di Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang sudah dalam keadaan meninggal dunia," ucapnya.
Putut mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka, yakni Andi bahwa Alima'sum rupanya tertembak saat sedang berburu ayam hutan. Andi mengira ketika itu korban adalah ayam hutan buruannya.
"Keterangannya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi karena kelalaian/kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Iya (korban tertembak dikira ayam hutan buruannya oleh Andi)," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini berupa satu unit senapan angin jenis PCB warna biru army dan putih dengan kaliber 4,5 mm, satu unit senapan angin jenis PCB warna merah dengan kaliber 4,5 mm, 37 butir sisa amunisi jenis mimis kaliber 4,5 mm, satu speaker aktif untuk berburu warna army, dan lainnya.
Andi dijerat Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
"Sesuai Pasal 359 KUHP ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Detik-detik pria asal Malang tewas tertembak senapan angin saat berburu ayam hutan di Blitar
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News