Pemuda Pencuri Penambat Rel di Bangil Divonis 3 Tahun Penjara

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 12:53 WIB
Pemuda Pencuri Penambat Rel di Bangil Divonis 3 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa pencurian penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil M Faisal (24) divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

Luqman menambahkan pihaknya akan membawa seluruh kasus pencurian terhadap prasarana KAI ke pihak berwajib untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana milik KAI baik itu jalur aktif maupun non-aktif, untuk melaporkan apabila terdapat kegiatan yang mencurigakan di area jalur KA.i

"Masyarakat bisa menghubungi petugas KAI yang ada di stasiun terdekat, menghubungi Contact Center 121 (021) 121, serta menghubungi petugas kepolisian terdekat," ucap Luqman. (mcr23/jpnn)

PN Bangil jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa pencurian penambat rel kereta

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News