Melanggar Izin Tinggal, 6 WNA dari India & Tiongkok Ditangkap Imigrasi Surabaya
"Namun, semua masih menunggu hasil pemeriksaan. Ini masih dalam proses kita dalami," jelasnya.
Dia mengimbau kepada warga asing yang berada di wilayahnya agar memperbarui dokumen keimigrasian dan mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari sanksi keimigrasian.
"Kami juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang membutuhkan update regulasi terbaru tentang keimigrasian. Kami berharap tidak ada yang dinaikkan karena kami berharap kita bisa melakukan ultimum remedium, upaya terakhir pidana. Sebaiknya dari awal atau memang ada kesalahan, kita bisa mengedukasi," tuturnya.
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sepanjang Januari hingga Agustus 2024 telah menjaring 27 WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. (mcr12/jpnn)
Sebanyak enam WNA dari India dan Tiongkok ditangkap Imigrasi Surabaya lantaran melanggar izin tinggal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News