4 Orang Larang Fotografer Memotret di Wisata Kota Lama Dihukum Tipiring
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak empat orang yang mengatasnamakan sebagai paguyuban fotografer Wisata Kota Lama melarang fotografer lain melakukan pemotretan di kawasan itu ditangkap Satpol PP Surabaya pada Sabtu (20/7).
Kasatpol PP Surabaya M Fikser mengatakan keempat oknum itu telah dimintai keterangan. Hasilnya, mereka mengakui perbuatannya yang viral di media sosial tersebut.
“Sudah diamankan, empat orang. Jadi, mereka mengakui itu (melarang fotografer lain),” kata Fikser saat dikonfirmasi.
Langkah selanjutnya adalah mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal itu karena Wisata Kota Lama merupakan tempat umum yang bisa diakses semua orang tanpa batas.
Untuk memberikan efek jera, keempat oknum itu juga ditindak pidana ringan (tipiring)
“Ada surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, sekaligus kami masukkan ke proses tipiring,” tuturnya.
Fikser menyatakan apabila nantinya masyarakat menemui hal serupa, bisa langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas yang ada di lokasi.
“Sebenarnya antisipasi ada. Ada petugas di sana. Beri tahu saja mereka nanti akan dilakukan penindakan,” ujarnya.
Empat orang yang melarang fotografer melakukan pemotretan di Wisata Kota Lama ditindak tipiring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News