Pemkot Surabaya tambah 37 Titik Parkir Resmi di Kawasan Barat untuk Tambah PAD
Kamis, 18 Juli 2024 – 20:32 WIB
Oleh sebab itu, para petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1425 titik tersebut.
Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.
“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” jelas Jeane. (mcr23/jpnn)
Tambah pemasukan PAD, Pemkot Surabaya perbanyak lokasi parkir resmi menjadi 1.425 titik
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News