Pemkot Surabaya tambah 37 Titik Parkir Resmi di Kawasan Barat untuk Tambah PAD

Kamis, 18 Juli 2024 – 20:32 WIB
Pemkot Surabaya tambah 37 Titik Parkir Resmi di Kawasan Barat untuk Tambah PAD - JPNN.com Jatim
Pemerintah Kota Surabaya menambah 37 titik parkir resmi baru di Kota Pahlawan sehingga totalnya berjumlah 1425 titik dari 1388 titik. Foto: Diskominfo Surabaya

Oleh sebab itu, para petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1425 titik tersebut.

Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.

“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” jelas Jeane. (mcr23/jpnn)

Tambah pemasukan PAD, Pemkot Surabaya perbanyak lokasi parkir resmi menjadi 1.425 titik

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News