Maju Pilkada 2024, Tiga Pj Bupati & Wali Kota di Jatim Mengunndurkan Diri

Dalam surat itu dijelaskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota.
Kemudian mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selain itu, pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. (mcr23/jpnn)
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy ungkap tiga Pj bupati dan wali kota mengundurkan diri karena maju Pilkada 2024
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News