DPRD & Pemkot Surabaya Setujui RPJPD 2025-2045 untuk Pembangunan Strategis 20 Tahun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot dan DPRD Kota Surabaya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya periode 2025-2045.
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya pada Kamis (4/7), dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan ada delapan misi yang disampaikan dalam RPJPD.
Pertama, mewujudkan transformasi sosial yang inklusif, melaksanakan perubahan ekonomi, menciptakan Super Hub Megapolitan Jawa Timur, dan melahirkan tata kelola pemerintahan dengan pembangunan tangkas.
Kemudian, menjaga stabilitas wilayah, memantapkan ketahanan sosial dan budaya, pengembangan dan integrasi kawasan periferal dan hinterland, dengan pusat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan keberlanjutan lingkungan.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut juga menargetkan produk domestik regional bruto (PDRB) di tahun 2045 menghasilkan sebesar Rp2,1 triliun.
“RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjabarkan visi-misi arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang dalam 20 tahun,” jelas Eri, Jumat (5/7).
Pembangunan yang akan dilanjutkan adalah rumah sakit, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang merata, di tiap wilayah Kota Pahlawan.
Berikut delapan misi yang disepakati dalam RPJD Kota Surabaya periode 2025-2045.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News