Pemberhentian Dekan FK Unair Dinilai Terburu-buru dan Tak Memenuhi Persyaratan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Rektor Unair 2001-2026 Prof Puruhito menilai pemberhentian Prof Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) mendadak tanpa didasari alasan yang jelas.
Hal itu diungkapkan oleh Prof Puruhito setelah menggelar aksi damai di halaman kampus A Unair, Kamis (4/7).
“Nomor satu, kami menolak keputusan rektor yang menyatakan bahwa Prof Bus dihentikan jabatannya sebagai Dekan secara mendadak tanpa suatu sebab yang kami ketahui. Tidak ada yang mendukung bahwa dia harus dipecat,” kata Prof Puruhito.
Dia menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, jika seseorang diberhentikan dari jabatannya. Misalnya, terkena masalah hukum, asusila, sakit, atau sedang melakukan studi lanjut.
“Syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi oleh pimpinan, karena itu kami sangat berduka cita dan terharu atas apa yang terjadi dengan dekan kebanggan Kami,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kejadian itu, kebebasan akademik tidak dijalankan dengan baik.
“Yang kami tekankan adalah kebebasan akademik. Artinya, kebebasan berbicara akademik, kami enggak bicara politik, bisnis enggak. Justru itu yang sering disalahartikan. Ada nilai-nilai akademik dalam kami berbicara itu, yang oleh pimpinan kami selama ini menurut kami, tidak ada yang salah,” jelasnya.
Dia menyayangkan keputusan pimpinan memberhentikan seseorang dari jabatannya tidak sesuai prosedur, padahal seharusnya bisa diberikan surat peringatan satu dan dua dan apabila sudah kelewatan baru melakukan tindakan pencopotan.
Kata mantan Rektor Unair Prof Puruhito terkait pemberhentian Prof Budi Santoso dari jabatan Dekan FK Unair
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News