Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Kantor EO di Malang

Rabu, 03 Juli 2024 – 21:30 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Kantor EO di Malang - JPNN.com Jatim
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) saat menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi saat jumpa pers pengungkapan pabrik narkotika sintetis di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7). Foto: Humas Polda Jatim.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

"Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa," ucapnya.

Pengungkapan itu, kata dia, merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), Jo 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto berpesan kepada warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk Jogo Jawa Timur bersama-sama memerangi narkoba.

"Mari kita jaga Kota Malang Khususnya kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba," tutur Imam. (mcr12/jpnn)

Pengungkapan pabrik narkoba terbesar se Indonesia di Malang menangkap lima orang tersangka.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News